Walimatul Ursy Sebelum Akad Nikah, Seberapa Pentingkah Sunnah atau Haram?

Dina Yonada

Walimatul Ursy Sebelum Akad Nikah, Seberapa Pentingkah Sunnah atau Haram?
Walimatul Ursy Sebelum Akad Nikah, Seberapa Pentingkah Sunnah atau Haram?

Bolehkah Walimatul Ursy Sebelum Akad Nikah?

Melaksanakan pernikahan adalah suatu ibadah yang harus dilakukan dengan menjalankan semua peraturan yang berlaku. Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk suatu pernikahan, salah satunya adalah walimatul ursy. Walimatul ursy adalah salah satu bentuk syukuran atas pasangan yang baru menikah dan juga sebagai cara untuk meminta doa restu kepada keluarga dan masyarakat.

Namun, muncul pertanyaan, apakah boleh walimatul ursy dilakukan sebelum akad nikah atau malah setelah akad nikah?

Walimatul Ursy Sebelum Akad Nikah

Jika seseorang memahami hukum melaksanakan walimatul ursy sebagai sunnah, maka melaksanakannya sebelum akad nikah adalah makruh. Begitu pula hadir dalam walimatul ursy sebelum akad nikah. Kenapa?

Hal ini disebabkan karena pada dasarnya seorang muslim harus mengikuti tata cara dan sunnah Rasulullah dalam menikah. Adapun tata cara menikah dalam agama Islam adalah dengan akad nikah terlebih dahulu kemudian diikuti dengan walimatul ursy. Sehingga, ketika seseorang melakukan walimatul ursy sebelum akad nikah maka sudah tidak mengikuti tata cara dan melanggar aturan syariat.

Di sisi lain, banyak pula yang berpendapat bahwa walimatul ursy sebelum akad nikah diperbolehkan. Mereka yang sepakat dengan pendapat ini berargumen bahwa dalam Islam tidak ada ketentuan khusus mengatur kapan walimatul ursy harus dilaksanakan. Sehingga, walimatul ursy dapat dilakukan kapan saja. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya benar karena ada tata cara dan etika dalam melakukan suatu ibadah dan adat istiadat sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah.

Walimatul Ursy Setelah Akad Nikah

Sebagian besar ulama sepakat bahwa walimatul ursy sebaiknya dilakukan setelah akad nikah dan tidak diperbolehkan dilakukan terlebih dahulu. Mereka berargumentasi bahwa jika walimatul ursy dilakukan terlebih dahulu maka itu berarti mengesampingkan akad nikah sebagai pusat dari sebuah pernikahan.

BACA JUGA:   Cincin Nikah di Jari Tengah: Antara Boleh dan Tidak Disarankan Menurut Imam Ahmad

Dalam Islam, akad nikah adalah bagian yang sangat penting dalam pernikahan dan harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, akan lebih tepat jika seseorang melaksanakan akad nikah terlebih dahulu dan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh agama, sebelum melangsungkan acara walimatul ursy.

Kesimpulan

Sebagai seorang muslim, kita harus memahami benar tata cara dan aturan syariat dalam menjalankan ibadah. Begitu juga dalam pernikahan, kita harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh agama. Oleh karena itu, walimatul ursy sebaiknya dilakukan setelah akad nikah. Jika memang terpaksa harus dilakukan sebelumnya, maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan tetap mengikuti etika dan tata cara yang baik dan benar.

Demikianlah pembahasan mengenai bolehkah walimatul ursy sebelum akad nikah. Semoga dapat memberikan pemahaman yang baik dan benar bagi kita semua. Teruslah menuntut ilmu dan beribadah dengan sebaik-baiknya.

Also Read

Bagikan:

Tags