Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Dina Yonada

Zakat adalah salah satu pilar Islam yang sangat penting. Zakat merupakan kewajiban setiap muslim untuk membantu mereka yang membutuhkan dengan memberikan sebagian dari penghasilannya yang telah mencapai nisab. Namun, ada beberapa kategori orang yang tidak berhak menerima zakat, meskipun mereka memenuhi kriteria seseorang yang membutuhkan bantuan.

Orang Kaya

Orang yang memiliki kekayaan yang cukup dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sendiri tidak berhak menerima zakat. Seorang muslim harus memberikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kerabat Dekat

Kerabat dekat, seperti orangtua, anak, dan pasangan, tidak berhak menerima zakat dari seorang yang mempunyai kewajiban dalam memberikan zakat kepada mereka.

Para Pemimpin Negara

Para pemimpin negara, termasuk raja, presiden, perdana menteri dan gubernur, tidak berhak menerima zakat dari rakyat yang mereka pimpin.

Pengemis Profesional

Pengemis profesional adalah orang yang meminta-minta dengan sengaja dan secara teratur tanpa memerlukan hak untuk menerima zakat. Oleh karena itu, memberikan zakat kepada pengemis profesional tersebut tidaklah sah.

Orang Kafir

Orang kafir tidak berhak menerima zakat, karena zakat hanya untuk kaum muslimin saja.

Orang yang tidak membutuhkan

Orang yang memiliki penghasilan yang cukup atau memiliki kekayaan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tidak berhak menerima zakat.

Kesimpulan

Zakat adalah kewajiban setiap muslim dan harus diberikan kepada orang yang membutuhkan bantuan dalam mencukupi kebutuhan hidup. Dalam memberikan zakat, perlu diketahui siapa saja yang tidak berhak menerima zakat, seperti orang kaya, kerabat dekat, pemimpin negara, pengemis profesional, orang kafir, dan orang yang tidak membutuhkan.

BACA JUGA:   Berikut yang Bukan Merupakan Harta yang Wajib Dizakati adalah

Oleh sebab itu, sebagai muslim yang bertanggung jawab dalam memberikan zakat, kita harus memeriksa terlebih dahulu apakah orang yang akan menerima zakat berhak menerimanya atau tidak, agar zakat yang kita berikan benar-benar bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.

Also Read

Bagikan: