Zakat fitrah atau yang sering disebut dengan zakat al-fitr adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadan atau awal hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah berupa makanan pokok atau uang.
Namun, seringkali terjadi kebingungan mengenai berapa besar zakat fitrah apabila dikeluarkan dalam bentuk uang. Sebagai seorang muslim yang ingin patuh pada perintah Allah SWT, tentunya kita harus mengetahui zakat fitrah berupa uang berapa sehingga kita dapat mengeluarkannya dengan benar.
Zakat Fitrah Berupa Uang Berapa Menurut Mazhab
Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang adalah senilai 1,75 kg dari harga beras yang berlaku pada saat itu. Sedangkan menurut mazhab Maliki, zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang adalah senilai 2,6 kg dari harga gandum yang berlaku pada saat itu.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang adalah senilai 3,5 liter dari harga makanan pokok yang berlaku pada saat itu.
Dalam konteks Indonesia, makanan pokok yang umumnya digunakan sebagai patokan dalam menghitung zakat fitrah adalah beras. Untuk menghitung zakat fitrah berupa uang, kita harus mengetahui harga beras yang berlaku pada saat itu.
Cara Menghitung Zakat Fitrah Berupa Uang
Untuk menghitung zakat fitrah berupa uang, kita perlu mengetahui harga 1 kg beras yang berlaku pada saat itu. Setelah itu, kita dapat mengalikan harga beras tersebut dengan jumlah kilogram yang sesuai dengan mazhab yang dianut.
Sebagai contoh, jika harga beras yang berlaku pada saat itu adalah Rp. 12.000 per kg dan kita mengikuti mazhab Hanafi, maka zakat fitrah berupa uang yang perlu dikeluarkan adalah:
1,75 kg x Rp. 12.000 = Rp. 21.000
Sedangkan jika kita mengikuti mazhab Maliki, maka zakat fitrah berupa uang yang perlu dikeluarkan adalah:
2,6 kg x Rp. 12.000 = Rp. 31.200
Dan jika kita mengikuti mazhab Syafi’i dan Hambali, maka zakat fitrah berupa uang yang perlu dikeluarkan adalah:
3,5 liter x harga makanan pokok berlaku = jumlah uang yang harus dikeluarkan
Kesimpulan
Mengeluarkan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Jika kita ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, kita harus mengetahui zakat fitrah berupa uang berapa yang sesuai dengan mazhab yang dianut.
Mazhab Hanafi menghitung zakat fitrah berupa uang sebesar 1,75 kg dari harga beras yang berlaku pada saat itu. Mazhab Maliki menghitung zakat fitrah berupa uang sebesar 2,6 kg dari harga gandum yang berlaku pada saat itu. Sedangkan mazhab Syafi’i dan Hambali menghitung zakat fitrah berupa uang sebesar 3,5 liter dari harga makanan pokok yang berlaku pada saat itu.
Jadi, untuk menghitung zakat fitrah berupa uang dengan benar, kita perlu mengetahui harga makanan pokok yang berlaku pada saat itu dan mengikuti mazhab yang dianut. Dengan demikian, kita dapat memenuhi kewajiban sebagai muslim yang patuh pada perintah Allah SWT.